UMK Purwakarta Tahun 2025 Disepakati Naik Sebesar 6,5 persen. Naik Rp. 292,484 dari Tahun 2024

Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta mengumumkan hasil pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 yang disepakati mengalami kenaikan sebesar 6,5 persendari UMK tahun 2024.

Keputusan ini tercapai dalam rapat pleno yang berlangsung lama pada Jumat malam, 13 Desember 2024, dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, yaitu pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja.

Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung pada Jumat (13/12/2024) kemarin, UMK Purwakarta untuk tahun 2024 yang sebesar Rp 4.499.768 akan naik sebesar Rp 292.484, menjadikannya Rp 4.792.252 untuk tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi yang juga bertindak sebagai Ketua Depekab, menegaskan bahwa kesepakatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Rapat yang berlangsung di Aula BLK Purwakarta itu melibatkan 27 anggota Depekab yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja (SPSI, SPN, FSPMI), pengusaha (Apindo), pemerintah (BPS, DKUPP, Bagian Ekonomi dan Hukum Setda), serta akademisi dan pakar,” ujar Didi Garnadi saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Minggu (15/12/2024).

Namun, pembahasan tidak hanya berhenti pada UMK. Didi mengatakan, diskusi mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sempat berjalan alot, terutama terkait penafsiran Pasal 7 ayat (3) dan (4) mengenai Kode Bisnis Lapangan Industri (KBLI).

“Masing-masing unsur memberikan pendapat mengenai perlunya kajian lebih mendalam terkait skala risiko, penetapan KBLI, dan besaran UMSK.”

“Karena tidak ada kesepakatan, pembahasan UMSK menghasilkan berbagai usulan yang akan dituangkan dalam berita acara,” katanya.

Ia menyebutkan, rapat pleno ini menghasilkan dua berita acara, yaitu terkait UMK dan satu lagi mengenai UMSK.

“Semua keputusan tersebut akan disampaikan kepada Pj Bupati Purwakarta pada Senin (16/12) esok, untuk kemudian diajukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat. Penetapan resmi UMK dan UMSK 2025 diperkirakan akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024,” kata Didi Garnadi.

Diketahui sebelumnya, Aliansi Buruh Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan utama kenaikan UMK 2025 sebesar 8 persen.

Koordinator aksi, Fuad dari FSPMI, menegaskan bahwa selain kenaikan UMK, mereka juga mendesak penerapan UMSK 2025 dan kebijakan upah yang lebih berkelanjutan, bukan hanya untuk satu tahun.(*)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *