INFO PURWAKARTA – Imbas Kecelakaan Bus Study Tour di Subang sertamenindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang study tour pada satuan pendidikan, Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class pada satuan pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
Surat Edaran Nomor: 400.3/2538-Disdik/2024 tentang tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class satuan pendidikan itu salah satunya mengatur tentang keselamatan kegiatan.
Dalam surat edaran tersebut, Benni mengimbau kegiatan karya wisata, study tour dan kegiatan outing class agar dilaksanakan di wilayah Kabupaten Purwakarta melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.
“Ini juga bertujuan untuk mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta sebagai wujud kearifan lokal,” kata Benni.
“Dikecualikan bagi satuan pendidikan yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah atau lembaga lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau Benchmarking,” sambung Benni.
Apabila sekolah akan mengadakan study tour, maka sekolah wajib memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.
“Selain itu sekolah harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kegiatan serta teknis kendaraan,” tegas Benni.
#infopurwakarta #infopurwakartaterkini #studytour #sekolah #purwakarta #kecelakaansubang